JDIH Pemerintah Kabupaten Bangli
JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
Beranda
Profil
Visi & Misi
Profil & Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi Pokok
Produk Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli
Peraturan Bupati Bangli
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Keputusan Bupati Bangli
Intruksi Bupati Bangli
Semua Produk Hukum
Kegiatan
Kontak
Aplikasi SIMPHD
JDIH Pemerintah Kabupaten Bangli
JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
Aplikasi SIMPHD
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2023-2043
Beranda
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Jumat, 24 Januari 2025
Dilihat 4700 Kali
Diunduh 740 Kali
Unduh
Tempat Penetapan
BANGLI
Tanggal Penetapan
22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI :1 , 6 / 2023
Subjek
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Status Akhir
Berlaku
Catatan Status
-
Urusan Pemerintahan
Dinas Pekerja Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Hukum
Hukum Pemerintahan
Bahasa
Indonesia
TEU Badan
Bangli (Kabupaten)
Pemrakarsa
Dinas Pekerja Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penandatangan
Sang Nyoman Sedana Arta
File Peraturan
PERDA_NOMOR_1_TAHUN_2023-2.pdf
Abstrak
<p>RENCANA TATA RUANG</p> <p>2023</p> <p>PERDAKAB. BANGLI NO.1, LD 2023/NO.1 TLD NO. 1, HLM. 207</p> <p>PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043</p> <p> <br> </p> <p>ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 16 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bangli Tahun 2023-2043.</p> <p> - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. No.26 Tahun 2008; PP. No.68 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021, Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009. </p> <p> - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2023-2043 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya meliputi : tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, peran masyarakat dan kelembagaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup, penjelasan, lampiran. Ruang lingkup Wilayah Kabupaten mencakup Ruang darat, Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terletak pada 8° 18' 48.027" Lintang Selatan dan 115° 20' 47.299" Bujur Timur. Ruang lingkup Wilayah Kabupaten mencakup Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan Bali yang berbasis sektor pertanian yang didukung pariwisata alam dan budaya dalam rangka mendorong pemerataan pengembangan Wilayah dan kesejahteraan Masyarakat berlandaskan <em>Tri Hita Karana</em>.</p> <p> <br> </p> <p> CATATAN : - Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 22Pebruari Tahun 2023.</p> <p> - Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p> <p> - Penjelasan : 24 hlm.</p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p> <br> </p> <p>CATATAN</p> <p> <br> </p> <p>- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 16 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bangli Tahun 2023-2043.</p> <p> <br> </p> <p>- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal</p> <ul> <li>ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. No.26 Tahun 2008; PP. No.68 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021, Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2023-2043 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya meliputi : tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, peran masyarakat dan kelembagaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup, penjelasan, lampiran. Ruang lingkup Wilayah Kabupaten mencakup Ruang darat, Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terletak pada 8° 18' 48.027" Lintang Selatan dan 115° 20' 47.299" Bujur Timur. Ruang lingkup Wilayah Kabupaten mencakup Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan Bali yang berbasis sektor pertanian yang didukung pariwisata alam dan budaya dalam rangka mendorong pemerataan pengembangan Wilayah dan kesejahteraan Masyarakat berlandaskan <em>Tri Hita Karana</em>.</li> </ul> <p> <br> </p> <p>- Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 22</p> <p>Pebruari Tahun 2023.</p> <p> <br> </p> <ul> <li>Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</li> </ul> <p> <br> </p> <p>- Penjelasan : 24 hlm.</p> <p> <br> </p>
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
<p> </p>
Your browser does not support iframes.