KAJIAN

KAJIAN RAPERBUP PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 4

KAJIAN RAPERBUP PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Deskripsi Singkat 

  • Judul Dokumen: Kajian Rekrutmen SDM BLUD UPTD Puskesmas mengenai Pengadaan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Yang Bersumber Dari Dana BLUD pada UPTD Puskesmas se-Kabupaten Bangli.
  • Inti & Latar Belakang: Dokumen ini merupakan telaahan staf/kajian dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli yang diajukan kepada Bupati Bangli pada 1 September 2026. Kajian ini dibuat untuk mengatasi kekurangan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung di UPTD Puskesmas se-Kabupaten Bangli dalam rangka mengimplementasikan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) serta menyesuaikan diri dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait penataan tenaga non-ASN.
  • Poin-Poin Utama:
    1. Permasalahan & Urgensi: Puskesmas menghadapi kekurangan tenaga (dokter, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendukung administrasi/logistik) serta kewajiban menjalankan program ILP dan pemenuhan rasio dokter terhadap peserta JKN. Di sisi lain, pembatasan pengangkatan tenaga non-ASN berdasarkan UU ASN berisiko mengganggu mutu dan kelangsungan operasional layanan kesehatan.
    2. Dasar Fleksibilitas: Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, unit layanan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan secara mandiri.
    3. Kesimpulan: Pengadaan pegawai dari tenaga profesional lainnya yang dibiayai melalui dana BLUD masing-masing Puskesmas sangat penting dan mendesak dilakukan tanpa mengganggu operasional yang ada.
    4. Saran/Tindak Lanjut: Mengusulkan kepada Bupati Bangli agar menyetujui usulan formasi pengadaan pegawai profesional, menerbitkan surat persetujuan, menugaskan Puskesmas untuk seleksi terbuka, serta mengalokasikan anggaran penggajian dari dana BLUD Puskesmas.


KAJIAN RAPERBUP PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Statistik
Dilihat 4 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : DINKES
ISBN : Pemerintah Kabupaten Bangli
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Lokasi : DINKES
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar