KAJIAN RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA
- Tahun: 2026
- Dilihat: 20
Kajian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta disusun sebagai dasar perubahan regulasi guna menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kajian ini mengidentifikasi adanya kesalahan penulisan besaran modal dasar perusahaan pada Pasal 8 serta ketidaksesuaian batas usia pensiun pegawai pada Pasal 47 dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Oleh karena itu, perubahan Peraturan Daerah diperlukan untuk memperbaiki substansi pengaturan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Danu Arta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | BAGIAN EKONOMI |
| Cetakan | : | 2 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | BAGIAN EKONOMI |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?