KAJIAN

KAJIAN RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 20

KAJIAN RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA

Kajian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta disusun sebagai dasar perubahan regulasi guna menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kajian ini mengidentifikasi adanya kesalahan penulisan besaran modal dasar perusahaan pada Pasal 8 serta ketidaksesuaian batas usia pensiun pegawai pada Pasal 47 dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Oleh karena itu, perubahan Peraturan Daerah diperlukan untuk memperbaiki substansi pengaturan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Danu Arta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KAJIAN RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG  PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM  TIRTA DANU ARTA
Statistik
Dilihat 20 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : BAGIAN EKONOMI
Cetakan : 2
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BAGIAN EKONOMI
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar