KETERANGAN PERANGKAT DAERAH TARIF RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN PADA LAYANAN MEDIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGLI
- Tahun: 2026
- Dilihat: 6
Keterangan Kepala Perangkat Daerah tentang Rancangan Peraturan Bupati Bangli mengenai Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan pada Layanan Medis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik RSUD Bangli memuat latar belakang, maksud, tujuan, serta dasar pertimbangan penyusunan regulasi untuk menetapkan tarif pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetik di RSUD Bangli. Dokumen ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam penetapan tarif, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, serta mendukung peningkatan mutu dan keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | RSU |
| Cetakan | : | 1 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | RSU |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?