KETERANGAN PRANGKAT DAERAH TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
- Tahun: 2026
- Dilihat: 23
Rancangan Peraturan Bupati Bangli tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 merupakan rancangan peraturan yang mengatur tata cara pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026. Penyusunan rancangan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, keseragaman pelaksanaan, serta tertib administrasi dalam penyaluran hak keuangan aparatur daerah.
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | BKPAD |
| Cetakan | : | 1 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | BKPAD |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?