Raperda

RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 57

RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta disusun sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang profesional, efektif, dan akuntabel. Perubahan ini dilandasi oleh ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 mengenai organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA
Statistik
Dilihat 57 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : BAGIAN EKONOMI
Cetakan : 2
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Ekonomi
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar