Dokumen ini berisi Rancangan Peraturan Bupati Bangli mengenai regulasi penerimaan dan pengelolaan Tenaga Profesional Lainnya (Non-ASN) pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Bangli.
- Pengadaan & Seleksi: Dilakukan transparan melalui tahapan administrasi, seleksi CAT (bekerja sama dengan BKN), nilai afirmasi pengabdian, dan wawancara.
- Persyaratan Usia: Usia melamar 20–50 tahun, dengan masa kontrak yang dapat diperpanjang berdasarkan kinerja hingga maksimal 58 tahun.
- Hak Pegawai: Berhak atas gaji bulanan, cuti (tahunan, sakit, melahirkan), serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKm).
- Pemberhentian: Diatur secara tegas baik secara dengan hormat (kontrak habis, pensiun, sakit) maupun tidak dengan hormat (tindak pidana, politik praktis, dokumen palsu).