Raperda

RANPERDA PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN BERJEJARING

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 27

RANPERDA PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN BERJEJARING

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Berjejaring disusun sebagai landasan hukum untuk menciptakan sistem perdagangan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui penataan lokasi, pendirian, pengelolaan, perizinan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berjejaring. Peraturan ini bertujuan menjaga keseimbangan pertumbuhan usaha modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan UMKM melalui pengaturan zonasi, jarak pendirian, jam operasional, kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Selain mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, peraturan ini juga menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional di bidang perdagangan dan perizinan berusaha.

RANPERDA PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN  TOKO SWALAYAN BERJEJARING
Statistik
Dilihat 27 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : DISPERINDAG
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Lokasi : DISPERINDAG
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar