RANPERDA PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN BERJEJARING
- Tahun: 2026
- Dilihat: 27
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Berjejaring disusun sebagai landasan hukum untuk menciptakan sistem perdagangan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui penataan lokasi, pendirian, pengelolaan, perizinan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berjejaring. Peraturan ini bertujuan menjaga keseimbangan pertumbuhan usaha modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan UMKM melalui pengaturan zonasi, jarak pendirian, jam operasional, kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Selain mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, peraturan ini juga menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional di bidang perdagangan dan perizinan berusaha.
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | DISPERINDAG |
| Cetakan | : | 1 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | DISPERINDAG |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?