RAPERBUP

RAPERBUP PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 4

RAPERBUP PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Deskripsi Singkat 

  • Judul Dokumen: Peraturan Bupati Bangli Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas).
  • Inti & Tujuan: Regulasi ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi UPTD Puskesmas di Kabupaten Bangli dalam mengelola pengadaan, pengangkatan, hak, kewajiban, hingga pemberhentian pegawai non-PNS/PPPK yang berasal dari tenaga profesional lainnya secara transparan, objektif, dan profesional.
  • Poin-Poin Utama:
    1. Pengadaan & Seleksi: Pengadaan pegawai dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan, formasi yang disetujui Bupati, serta melalui tahapan perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi kompetensi (bekerjasama dengan BKN), tes wawancara, hingga pengangkatan.
    2. Persyaratan & Batas Usia: Pelamar harus memenuhi syarat administratif (tidak pernah dipidana, bukan PNS/TNI/Polri, tidak terlibat politik praktis, dll.) dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.
    3. Masa Kerja & Penempatan: Diangkat melalui perjanjian kerja (kontrak) oleh Pemimpin BLUD dengan batas usia kerja maksimal hingga 58 tahun berdasarkan penilaian kinerja.
    4. Hak & Kewajiban: Pegawai berhak mendapatkan gaji tetap setiap bulan, cuti (tahunan, sakit, melahirkan), serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta wajib menaati disiplin dan peraturan perundang-undangan.
    5. Pemberhentian: Pengaturan mengenai mekanisme pemberhentian pegawai, baik dengan hormat (meninggal dunia, habis masa kerja, mengundurkan diri) maupun tidak dengan hormat (terlibat partai politik, dipidana, atau memberikan keterangan palsu saat melamar).


RAPERBUP PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN,  PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK,  KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI YANG  BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA  PADA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT KESEHATAN  MASYARAKAT
Statistik
Dilihat 4 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : DINKES
ISBN : Pemerintah Kabupaten Bangli
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Lokasi : DINKES
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar