RAPERBUP

RAPERBUP PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 23

RAPERBUP PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA

Rancangan Peraturan Bupati Bangli ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tata kelola Perumda Air Minum Tirta Danu Arta, meliputi mekanisme seleksi, pengangkatan, pemberhentian, pengawasan, penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi, pengelolaan kepegawaian, kerja sama, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan Perumda guna mewujudkan pengelolaan perusahaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RAPERBUP PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANU ARTA
Statistik
Dilihat 23 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : EKONOMI
Cetakan : 2
Bahasa : Indonesia
Lokasi : EKONOMI
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar