RAPERBUP

RAPERBUP TARIF RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN PADA LAYANAN MEDIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGLI

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 5

RAPERBUP TARIF RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN PADA LAYANAN MEDIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGLI

Rancangan Peraturan Bupati Bangli tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan pada Layanan Medis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik RSUD Bangli merupakan regulasi yang mengatur struktur, prinsip, klasifikasi, perhitungan, dan besaran tarif layanan bedah plastik rekonstruksi dan estetik di RSUD Bangli sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penetapan tarif layanan kesehatan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, serta disesuaikan dengan biaya penyelenggaraan layanan dan kemampuan masyarakat, sebagaimana tercantum dalam lampiran daftar tarif tindakan medis.

RAPERBUP TARIF RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN PADA LAYANAN  MEDIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGLI
Statistik
Dilihat 5 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : RSU
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Lokasi : RSU
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar