RAPERBUP

RAPERBUP TATA CARA EKSTENSIFIKASI DAN PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH SECARA JABATAN

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 12

RAPERBUP TATA CARA EKSTENSIFIKASI DAN PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH SECARA JABATAN

Rancangan Peraturan Bupati Bangli ini mengatur tata cara perluasan basis Wajib Pajak (ekstensifikasi) dan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara jabatan. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangli melalui BKPAD untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan Wajib Pajak yang belum terdaftar berdasarkan data yang dimiliki daerah secara objektif dan terukur.

RAPERBUP TATA CARA EKSTENSIFIKASI DAN PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH SECARA JABATAN
Statistik
Dilihat 12 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : BKPAD
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BKPAD
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar