RAPERBUP

RAPERBUP TATA CARA EKSTENSIFIKASI DAN PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH SECARA JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGLI

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 5

RAPERBUP TATA CARA EKSTENSIFIKASI DAN PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH SECARA JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGLI

Deskripsi Singkat Rancangan Peraturan Bupati Bangli

  • Judul Dokumen: Peraturan Bupati Bangli tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Secara Jabatan.
  • Inti/Tujuan: Dokumen ini memberikan landasan hukum dan pedoman operasional bagi Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli untuk menerbitkan NPWPD secara otomatis/jabatan kepada orang pribadi atau badan usaha yang berpotensi menjadi Wajib Pajak namun belum mendaftarkan diri secara mandiri.
  • Poin-Poin Utama:
    1. Ekstensifikasi & Pengolahan Data: BKPAD mengumpulkan dan menyandingkan data perpajakan dari berbagai sumber (seperti NIB/perizinan berusaha, data perizinan daerah, NIK, dan instansi lain) untuk mengidentifikasi calon Wajib Pajak.
    2. Prosedur Penerbitan: Dilakukan melalui verifikasi administratif/lapangan dan diproses lewat Sistem Informasi Pajak Daerah. NPWPD untuk perorangan dihubungkan dengan NIK/NIB. Penerbitan NPWPD secara jabatan ini berfungsi sebagai identitas administrasi perpajakan, bukan penetapan besarnya pajak terutang.
    3. Pemberitahuan & Hak Wajib Pajak: Wajib Pajak yang diterbitkan NPWPD-nya secara jabatan akan diberi pemberitahuan resmi dan memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau pemutakhiran data jika terdapat ketidaksesuaian.
    4. Pembinaan & Pengawasan: Mencakup kegiatan sosialisasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala (laporan berkala pada bulan Juni dan Desember) untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.


RAPERBUP TATA CARA EKSTENSIFIKASI DAN PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH SECARA JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGLI
Statistik
Dilihat 5 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : BKPAD
ISBN : Pemerintah Kabupaten Bangli
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar