RAPERBUP TENTANG INOVASI DAERAH
- Tahun: 2025
- Dilihat: 54
inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik secara optimal dengan sasaran mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. Guna terwujudnya inovasi daerah yang sinergi, terarah dan tertib administrasi serta partisipatif, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang inovasi daerah. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, m enjelaskan penerapan hasil inovasi daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal pemerintah daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
| Penulis / TEU Badan | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Penerbit | : | PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI |
| ISBN | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Subjek | : | inovasi |
| Lokasi | : | Brida Kab. Bangli |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?