RAPERBUP TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026
- Tahun: 2025
- Dilihat: 51
berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
| Penulis / TEU Badan | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Penerbit | : | PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI |
| ISBN | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Cetakan | : | 1 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Subjek | : | Perencanaan |
| Lokasi | : | Bappeda Kabupaten Bangli |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?