RAPERBUP TENTANG RENCANA KONTINGENSI GEMPA BUMI DI KABUPATEN BANGLI
- Tahun: 2025
- Dilihat: 49
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa rencana kontingensi disusun sebagai perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dalam penanggulangan kedaruratan bencana
| Penulis / TEU Badan | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Penerbit | : | PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI |
| ISBN | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Subjek | : | gempa |
| Lokasi | : | BPBD Kab Bangli |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?