RAPERDA RPJMD SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BANGLI TAHUN 2025-2029
- Tahun: 2025
- Dilihat: 158
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi Arah Kebijakan dan Program Kepala Daerah terpilih
| Penulis / TEU Badan | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Penerbit | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| ISBN | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Cetakan | : | 1 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Subjek | : | Perencanaan |
| Lokasi | : | Bappeda Kabupaten Bangli |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?