Raperda

RAPERDA RPJMD SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BANGLI TAHUN 2025-2029

  • Tahun: 2025
  • Dilihat: 158

RAPERDA RPJMD SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BANGLI TAHUN 2025-2029

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi Arah Kebijakan dan Program Kepala Daerah terpilih

Monografi
Statistik
Dilihat 158 kali
Diunduh 13 kali
Penulis / TEU Badan : Pemerintah Kabupaten Bangli
Penerbit : Pemerintah Kabupaten Bangli
ISBN : Pemerintah Kabupaten Bangli
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Subjek : Perencanaan
Lokasi : Bappeda Kabupaten Bangli
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar