RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024
- Tahun: 2025
- Dilihat: 53
berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
| Penulis / TEU Badan | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Penerbit | : | PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI |
| ISBN | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Subjek | : | keuangan |
| Lokasi | : | BKPAD Kabupaten Bangli |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?