SURAT EDARAN-TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN
- Tahun: 2026
- Dilihat: 3
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7
Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2025 Nomor 7) dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun
2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita
Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2025 Nomor 39), agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan
dengan baik sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria (NSPK), maka dengan ini kami
sampaikan kepada Saudara Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bangli
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | Administrasi Pembangunan |
| Cetakan | : | 1 |
| Deskripsi Fisik | : | 2 Halaman |
| Bahasa | : | Indonesia |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?