SURAT EDARAN - NOMOR : 600.4/721/DLH/2026 TENTANG GERAKAN PENATAAN DAN PEMANFAATAN TAMAN TELAJAKAN "PUCUK BANG" DI KABUPATEN BANGLI
- Tahun: 2026
- Dilihat: 49
Surat Edaran Bupati Bangli Nomor 600.4/781/DLH/2026 berisikan imbauan dan instruksi pelaksanaan Gerakan Penataan dan Pemanfaatan Taman Telajakan "Pucuk Bang" untuk mewujudkan Kabupaten Bangli yang bersih, hijau, indah, serta berkelanjutan.
Poin-poin utama dalam surat edaran ini meliputi:
* Tujuan: Mengoptimalisasi telajakan sebagai ruang terbuka hijau, melestarikan budaya lokal melalui konsep "Pucuk Bang", dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
* Definisi & Penataan: Pemanfaatan area telajakan (depan pekarangan/kantor/fasilitas umum) dengan menanam tanaman estetis, obat, upacara, dan utamanya bunga Pucuk Bang sebagai maskot daerah Kabupaten Bangli.
* Ketentuan Pelaksanaan:
* Masyarakat & Instansi: Wajib menata, menjaga kebersihan, dan dilarang menjadikan telajakan tempat pembuangan sampah.
* Pemerintah Desa & Desa Adat: Menggerakkan gotong royong, menyusun aturan lokal (Perdes/Pararem), dan mengintegrasikannya ke kegiatan PKK/adat.
* Perangkat Daerah: Melakukan pembinaan, penyediaan prasarana, serta edukasi.
* Pembinaan & Pengawasan: Dilakukan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli, Camat, dan Perbekel/Lurah, lalu dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati Bangli.
Surat edaran ini ditetapkan di Bangli pada tanggal 11 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.
| Penerbit | : | DLH |
| Deskripsi Fisik | : | 3 HAL |
| Bahasa | : | Indonesia |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?