INSTRUKSI BUPATI BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2026
- Nomor: -
- Tahun: 2026
- Dilihat: 4
Instruksi Bupati Bangli Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB di Kabupaten Bangli, yang ditetapkan pada 7 Agustus 2026.
Tugas & Peran Kunci Perangkat Daerah
Sekretaris Daerah: Mengoordinasikan pelaksanaan dan pemantauan Instruksi Bupati.
Perangkat Daerah & BKPSDM: Memastikan kendaraan dinas bebas dari tunggakan pajak serta mendorong ASN menjadi contoh teladan pembayaran PKB tepat waktu.
Dinas PMD, Camat, Perbekel, & Bendesa Adat: Mengoordinasikan sosialisasi hingga tingkat desa dan krama adat, serta mendukung layanan Samsat Desa dan pelayanan jemput bola.
Dinas Kominfosan: Menyusun strategi komunikasi publik dan mempublikasikan layanan Samsat lewat berbagai media pemerintah.
UPTD PPRD Provinsi Bali di Bangli: Menyediakan data tunggakan, menyelenggarakan pelayanan jemput bola/Samsat Desa, serta menyampaikan laporan perkembangan penerimaan PKB/Opsen PKB secara berkala melalui dashboard kepada Bupati.
- Tidak ada data -
| Tahun | : | 2026 |
| Tanggal Penetapan | : | 07 August 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 07 August 2026 |
| Status | : | Berlaku |
| Sumber | : | BKPAD |
| Lokasi | : | BANGLI |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?