Peraturan Bupati Bangli

Peraturan Bupati Bangli Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2026

  • Nomor: 40
  • Tahun: 2025
  • Dilihat: 99

Peraturan Bupati Bangli Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2026

Dokumen PDF
Statistik
Dilihat 99 kali
Diunduh 8 kali
Mencabut :

- Tidak ada data -

Nomor : 40
Tahun : 2025
Tanggal Penetapan : 24 December 2025
Tanggal Pengundangan : 24 December 2025
Status : Berlaku
T.E.U. Badan/Pengarang : Bangli (KAB)
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2025 Nomor 40
Subjek : Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Lokasi : Bangli
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar