Peraturan Bupati Bangli

PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN DAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANGLI

  • Nomor: 12
  • Tahun: 2019
  • Dilihat: 42

PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN DAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANGLI

Dokumen PDF
Statistik
Dilihat 42 kali
Diunduh 0 kali
Mencabut :

- Tidak ada data -

Nomor : 12
Tahun : 2019
Tanggal Penetapan : 27 March 2019
Tanggal Pengundangan : 27 March 2019
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar