Peraturan Bupati Bangli

PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG Pengalokasian Dan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Per Desa Se-Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025

  • Nomor: 35
  • Tahun: 2024
  • Dilihat: 199

PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG Pengalokasian Dan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Per Desa Se-Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025

Dokumen PDF
Statistik
Dilihat 199 kali
Diunduh 4 kali
Mencabut :

- Tidak ada data -

Nomor : 35
Tahun : 2024
Tanggal Penetapan : 30 December 2024
Tanggal Pengundangan : 30 December 2024
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2024 Nomor 35
Subjek : Pengalokasian Dan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Per Desa
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar