Peraturan Bupati Bangli

Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Pada Layanan Medis Bedah Plastik Rekonstruksi Dan Estetik Rumah Sakit Umum Daerah Bangli

  • Nomor: 4
  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 5

Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Pada Layanan Medis Bedah Plastik Rekonstruksi Dan Estetik Rumah Sakit Umum Daerah Bangli

Dokumen PDF
Statistik
Dilihat 5 kali
Diunduh 0 kali
Mencabut :

- Tidak ada data -

Nomor : 4
Tahun : 2026
Tanggal Penetapan : 01 April 2026
Tanggal Pengundangan : 01 April 2026
Status : Berlaku
T.E.U. Badan/Pengarang : Bangli (KAB)
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2026 Nomor 4
Subjek : Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Pada Layanan Medis Bedah Plastik Rekonstruksi Dan Estetik
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar