Peraturan menteri dalam negeri

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 1982 TENTANG Kota-Kota Lain di Luar Wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif Dapat Dibentuk Kelurahan

  • Nomor: 5
  • Tahun: 1982
  • Dilihat: 83

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 1982 TENTANG Kota-Kota Lain di Luar Wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif Dapat Dibentuk Kelurahan

Dokumen PDF
Statistik
Dilihat 83 kali
Diunduh 0 kali
Mencabut :

- Tidak ada data -

Nomor : 5
Tahun : 1982
Tanggal Penetapan : 09 June 1982
Tanggal Pengundangan : 09 June 1982
Sumber : kemendagri.go.id
Subjek : Kota-Kota lain di luar Wilayah Ibukota-Dapat dibentuk Kelurahan
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar