Putusan Pengadilan Agama Bangli

Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2026/PA Bagl

  • Tanggal Dibacakan: 24 Jun 2026
  • Dilihat: 2

Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2026/PA Bagl

Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.  2. Menetapkan anak bernama ANAK, perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 09 November 2024, adalah anak yang lahir dari Pemohon II dan merupakan anak biologis dari Pemohon I.  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini pada instansi yang berwenang agar dilakukan penyesuaian data pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  4. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bangli Tahun 2026.
Statistik
Dilihat 2 kali
Diunduh 0 kali
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar