Putusan Pengadilan Agama Bangli

Penetapan Pengadilan Agama

  • Tanggal Dibacakan: 24 Mar 2025
  • Dilihat: 109

Penetapan Pengadilan Agama

Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2/Pdt.G/2025/PA.Bagl dari Penggugat. 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangli untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bangli Tahun 2025.
Statistik
Dilihat 109 kali
Diunduh 12 kali
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar