Putusan Pengadilan Agama Bangli

Penetapan Pengadilan Agama

  • Tanggal Dibacakan: 16 Jun 2025
  • Dilihat: 42

Penetapan Pengadilan Agama

Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, namun tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Sholihin bin Asan) terhadap Penggugat (Desy Alicia binti Abdul Halim); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah).
Statistik
Dilihat 42 kali
Diunduh 0 kali
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar