Putusan Pengadilan Agama Bangli

Penetapan Pengadilan Agama Nomor 2/Pdt.P/2026/PA.Bagl

  • Tanggal Dibacakan: 02 Apr 2026
  • Dilihat: 5

Penetapan Pengadilan Agama Nomor 2/Pdt.P/2026/PA.Bagl

Amar Putusan
Berdasarkan dokumen Penetapan Pengadilan Agama Bangli Nomor 2/Pdt.P/2026/PA.Bagl, berikut adalah isi Amar Penetapan:  MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2/Pdt.P/2026/PA.Bagl dari Para Pemohon.  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangli untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.  3. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bangli Tahun 2026.
Statistik
Dilihat 5 kali
Diunduh 0 kali
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar