Putusan Pengadilan Negeri

Penetapan Pengadilan Negeri Bangli

  • Tanggal Dibacakan: 24 Mar 2017
  • Dilihat: 76

Penetapan Pengadilan Negeri Bangli

Amar Putusan
1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangli untuk mencoret perkara perdata Nomor 73/Pdt.G/2016/PN Bli dari register perkara; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara tersebut selesai; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp1.931.000,-.
Statistik
Dilihat 76 kali
Diunduh 0 kali
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar