Putusan Pengadilan Negeri

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli

  • Tanggal Dibacakan: 19 Jul 2016
  • Dilihat: 71

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli

Amar Putusan
Mengadili : 1. Menyatakan perkara gugatan Nomor 59/Pdt.G/2016/PN.Bli, tertanggal 13 Mei 2016 gugur; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 366.000,- (Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Statistik
Dilihat 71 kali
Diunduh 1 kali
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar