Amar Putusan
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 21/G/2019/PTUN.DPS tanggal 6 Mei 2020.
3. Dalam eksepsi:
Menyatakan eksepsi Terbanding/Tergugat tidak diterima.
4. Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan Terbanding/Tergugat (Bupati Bangli) Nomor 842/757/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian I Wayan Gobang Edi Sucipto sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Memerintahkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
- Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk merehabilitasi dan/atau mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan hukum Penggugat pada keadaan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bangli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00.
Statistik
Dilihat
75 kali
Diunduh
0 kali