Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

  • Tanggal Dibacakan: 21 Sep 2020
  • Dilihat: 75

Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

Amar Putusan
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 21/G/2019/PTUN.DPS tanggal 6 Mei 2020. 3. Dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi Terbanding/Tergugat tidak diterima. 4. Dalam pokok perkara: - Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat seluruhnya. - Menyatakan batal Keputusan Terbanding/Tergugat (Bupati Bangli) Nomor 842/757/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian I Wayan Gobang Edi Sucipto sebagai Pegawai Negeri Sipil. - Memerintahkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut. - Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk merehabilitasi dan/atau mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan hukum Penggugat pada keadaan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bangli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00.
Statistik
Dilihat 75 kali
Diunduh 0 kali
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar