Putusan Pengadilan Negeri

Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri Bangli

  • Tanggal Dibacakan: 09 May 2018
  • Dilihat: 65

Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri Bangli

Amar Putusan
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bangli tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Statistik
Dilihat 65 kali
Diunduh 1 kali
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar