Tugas & Fungsi
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas :
- menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;
- melaksanakan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan perumusan penyusunan produk hukum Kabupaten baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking);
- melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan pemerintah provinsi;
- mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
- memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
- melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum;
- melaksanakan program Strategis Rencana Aksi Nasional HAM;
- melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada satuan kerja perangkat daerah;
- mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum;
- mengkoordinasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM;
- melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan yang timbul;
- mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Kabupaten;
- melaksankan evaluasi dan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- menghimpun Peraturan Perundang-undangan dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk hukum;
- melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- melaksankan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Kepala Sub Bagian Produk Hukum, mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Produk Hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
- mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
- mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- mengkoordinasikan rancangan kerjasama antar daerah, pihak swasta maupun dengan luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan perancangan dan/atau penyempurnaan rancangan produk hukum daerah berdasarkan ketentuan dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku;
- mengadakan pembinaan penyuratan awig–awig Desa Pekraman sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan/pengawasan produk hukum Daerah/Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pengumpulan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian produk hukum daerah;
- melaksanakan proses pengundangan produk hukum;
- melaksankan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan konsultasi dengan semua instansi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
- memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
- mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
- mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian perkara pidana, perdata dan tata usaha negara yang menyangkut tugas Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanaan konsultasi dengan semua instansi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
- melaksanakan perumusan di bidang pemajuan hak asasi manusia;
- melaksanakan evaluasi sengketa hukum sebagai akibat pelaksanaan peraturan daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
- memberi bantuan hukum dan hak azasi manusia kepada unsur perangkat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- menyebarluaskan pemahaman hukum dan hak azasi manusia kepada unsur perangkat daerah maupun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan perumusan kebijakan Sub Bagian pemajuan hak asasi manusia;
- melaksankan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
- mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
- mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- melaksanakan dokumentasi dan informasi hukum;
- melaksanakan inventarisasi dan penggandaan produk hukum;
- melaksanakan penyuluhan hukum;
- melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum;
- melaksanakan koordinasi pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- melaksanakan SJDI Hukum (Sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum) sesuai ketentuan yang berlaku;
- menerbitkan Lembaran Daerah berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
- menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendokumentasikan dan menata Perpustakaan produk hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksankan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

