Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas :

  • menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;
  • melaksanakan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan perumusan penyusunan produk hukum Kabupaten baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking);
  • melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan pemerintah provinsi;
  • mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  • memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
  • memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar  sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  • melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum;
  • melaksanakan program Strategis Rencana Aksi Nasional HAM;
  • melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada satuan kerja perangkat daerah;
  • mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum;
  • mengkoordinasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM;
  • melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan yang timbul;
  • mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Kabupaten;
  • melaksankan evaluasi dan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan  sesuai dengan bidang tugasnya;
  • mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  • menghimpun Peraturan Perundang-undangan dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk hukum;
  • melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai  ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksankan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas.


Kepala Sub Bagian Produk Hukum, mempunyai tugas :

  • menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Produk Hukum sesuai  ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai  ketentuan yang berlaku;
  • mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
  • mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam  pengembangan karier;
  •  mengkoordinasikan rancangan kerjasama antar daerah, pihak swasta maupun dengan luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku;
  • melaksanakan perancangan dan/atau penyempurnaan rancangan produk hukum daerah berdasarkan ketentuan dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku;
  • mengadakan pembinaan penyuratan awig–awig Desa Pekraman sesuai ketentuan yang berlaku;
  • melaksanakan pembinaan/pengawasan produk hukum Daerah/Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
  • melaksanakan pengumpulan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian produk hukum daerah;
  • melaksanakan proses pengundangan produk hukum;
  • melaksankan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.


Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan konsultasi dengan semua instansi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
  • memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
  • mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  • menyiapkan bahan  konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian perkara pidana, perdata dan tata usaha negara yang menyangkut tugas Pemerintah Kabupaten  sesuai ketentuan dan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanaan konsultasi dengan semua instansi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
  • melaksanakan perumusan di bidang pemajuan hak asasi manusia;
  • melaksanakan evaluasi sengketa hukum sebagai akibat pelaksanaan peraturan daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
  • memberi bantuan hukum dan hak azasi manusia  kepada unsur perangkat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  • menyebarluaskan pemahaman hukum dan hak azasi manusia kepada unsur perangkat daerah maupun masyarakat sesuai  ketentuan yang berlaku;
  • melaksanakan perumusan kebijakan Sub Bagian pemajuan hak asasi manusia;
  • melaksankan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.


Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, mempunyai tugas :

  • menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
  • mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan  sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  • melaksanakan dokumentasi dan informasi hukum;
  • melaksanakan inventarisasi dan penggandaan produk hukum;
  • melaksanakan penyuluhan hukum;
  • melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum;
  • melaksanakan koordinasi pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
  • melaksanakan SJDI Hukum (Sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum) sesuai ketentuan yang berlaku;
  • menerbitkan Lembaran Daerah berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
  • menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendokumentasikan dan menata Perpustakaan produk hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
  • melaksankan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.