JDIH Pemerintah Kabupaten Bangli
JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
Beranda
Profil
Visi & Misi
Profil & Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi Pokok
Produk Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli
Peraturan Bupati Bangli
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Keputusan Bupati Bangli
Intruksi Bupati Bangli
Semua Produk Hukum
Kegiatan
Kontak
Aplikasi SIMPHD
JDIH Pemerintah Kabupaten Bangli
JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
Aplikasi SIMPHD
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Beranda
Peraturan Presiden Republik Indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Selasa, 07 Oktober 2025
Dilihat 758 Kali
Diunduh 0 Kali
Unduh
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2009
Sumber
Perpres
Subjek
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Status Akhir
-
Catatan Status
-
Urusan Pemerintahan
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
Indonesia
TEU Badan
-
Pemrakarsa
-
Penandatangan
-
File Peraturan
PERPRES No.24 TH 2009.pdf
Abstrak
-
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
-
Your browser does not support iframes.