Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangli maka diperlukan suatu informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem. Hal tersebut diperlukan guna meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas di bidang hukum.
Bahwa Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu Jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan Informasi Hukum yang dibutuhkan .
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Untuk mendukung Penyelenggaraan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bangli telah membangun Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli yang digunakan sebagai media publikasi online seputar perkembangan dan informasi terbaru dari Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Bangli, sehingga diharapkan kebijakan Hukum yang dihasilkan dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Bangli dapat tercipta dengan Baik.